Now you can Subscribe using RSS

Submit your Email

Kamis, 27 Desember 2018

Bambang Soesatyo Mulai Angkat Bicara Mengenai Kasus Misbakhun

AddMimin
Hasil gambar untuk bamsoet dan misbakhun
Sumber: akurat.co

Kali ini Bambang Soesatyo mulai angkat bicara terkait dengan kasus Misbakhun korupsi. Menurut Bambang Soesatyo, terkait dengan kasus Misbakhun korupsi itu terjadi karena adanya unsur kriminalisasi terhadap anggota DPR yang kritis itu.

Sebenarnya dalam kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun merasa tidak bersalah untuk itu beliau meminta untuk mengajukan peninjauan kembali PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA dalam kasus Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun korupsi ini bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata.

Walau akhirnya Misbakhun akhirnya ditahan atas kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun sendiri sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Dan pada akhirnya Misbakhun dinyatakan bebas dan benar terbukti tidak bersalah.

Terkait dengan pemintaan Peninjauan Kembali MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.

Dengan adanya putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dikembalikan. Walau karena kasus Misbakhun korupsi ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW).

Dan akhirnya dengan perpindahannya itu, Misbakhun kini bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Bahkan Misbakhun juga menyampaikan bahwa diirnya tidak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.

Selasa, 18 Desember 2018

Ternyata Tanda Tangan Yang Membawa Misbakhun Ke Penjara

AddMimin
Image result for misbakhun
Sumber: GoRiau

Masa-masa pemerintahan presiden SBY berlangsung dengan cepat dan terdapat beberapa kasus besar yang terjadi salah satunya kasus Misbakhun. Misbakhun atau Mukhamad Misbakhun adalah politisi Partai Golkar yang namanya melejit akibat tuduhan yang disandarkan kepadanya atas kasus Misbakhun korupsi.

Pada 17 Januari 2016, terdapat hal yang menarik saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dengan agenda yang membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan.

Dan disanalah awal mula terjadinya perjumpaan antara anggota Baleg, M Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman.

“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun mengawali pembicaraannya.

Radja memang sudah dikenal lama oleh Misbakhun. Namun, faktanya perkenalan itu terjadi saat kondisi tak mengenakkan. Di tahun 2010, saat kasus Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena menjadi tersangka atas kasus Misbakhun dengan dugaan pemalsuan letter of credit Bank Century yang kemudian tertuduh menjadi Misbakhun korupsi.

Perjumpaan itu dimulai ketika Radja menjadi salah satu penyidik Bareskrim yang menyidik kasus Misbakhun korupsi. Yang kala itu juga Misbakhun masih menyandang status sebagai anggota DPR. Kasus Misbakhun itu kemudian bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang kala itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpaksa dicopot dari posisinya di DPR.

Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjaun kembali justru menyatakan bahwa dalam kasus Misbakhun ini Misbakhun dinyatakantidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar kemudian dibebaskan dari segala dakwaan. Meski, sudah mencicipi masa pemenjaraan.

“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.

Karena adanya kasus itu Misbakhun mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran berharga gara-gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan kasus Misbakhun korupsi.

Jumat, 14 Desember 2018

Kasus Misbakhun Hanyalah Kasus Perdata

AddMimin
Gambar terkait
Sumber: Harianpijar.com

Tuduhan yang pernah diterima Mukhamad Misbakhun atas kasus Misbakhun itu membuat namanya menjadi terkenal. Kasus Misbakhun itu kemudian menjadi Misbakhun korupsi karena keterkaitkan dengan pemalsuan surat dokumen PT. Selalang Prima Internasional dengan Bank Century, namun masalah itu tak membuat Misbakhun jatuh begitu saja. Karena Misbakhun adalah orang yang memegang kendali atas perusahaan itu.

Pada 19 November 2007, munculah soal penerbitan L/C dari Bank Century ini. Saat itu PT Selalang memperoleh fasilitas L/C sebesar US$ 22,5 juta, untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. PT Selalang menjaminkan deposito di Century sebesar US$ 4,5 juta.

Namun terkait dengan L/C, Misbakhun kembali menegaskan bahwa perihal ini bukan L/C fiktif tapi hanya gagal bayar. Hal yang sama juga disampaikan politisi PKS lainnya Mahfudz Siddiq. Dan akhirnya akibat dari tuduhan terlibatnya dalam kasus Misbakhun korupsi L/C, dalam era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kasus itu membuat Misbakhun mendapatkan hukuman.

Misbakhun yang dinyatakan bersalah dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu dengan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus Misbakhun korupsi ini. Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Dengan bunyi dari kepususan peninjauan kembali (PK), MA yang menyatakan kasus Misbakhun korupsi bukan kasus pidana akan tetapi kasus Misbakhun ini adalah kasus perdata.

Karena itu, Misbakhun tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di parlemen meminta agar nama baik politisi PKS, Misbakhun dipulihkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus penggunaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

Akhirnya setelah selesainya kasus Misbakhun, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran (PKS) telah pindah ke Partai Golkar. Ia pindah bukan karena permasalahan  Misbakhun korupsi tetapi karena posisinya telah digantikan. Dengan melewati masa kelam itu dan kasus Misbakhun telah selesai, sekarang Misbakhun kembali aktif menjadi politisi dari Partai Golkar dan Anggota DPR Komisi X.

Jumat, 07 Desember 2018

Misbakhun Ungkap Rasa Terima Kasih Kepada MA

AddMimin
Image result for mukhamad misbakhun
Sumber: CNN Indonesia

Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengucapkan terima kasih kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang telah membebaskan dirinya dalam kasus Misbakhun dengan tuduhan Misbakhun korupsi.

"Kemenangan ini harus menjadi inspirasi bagi siapa saja yang menjadi korban ketidakadilan dan pendzoliman penguasa untuk selalu tetap berjuang menegakkan kebenaran. Saya berterima kasih kepada hakim agung di Mahkamah Agung yang berani mengambil keputusan dengan benar dan adil," tulis Misbakhun dalam percakapan melalui BBM, Sabtu (28/7/2012).

Serta di dalam kasus Misbakhun ini, ia menyatakan putusan bebas ini adalah kemenangan doa dan bagian dari barokah ramadhan. 

"Kemenangan ini harus menjadi inspirasi bagi siapa saja yang menjadi korban ketidakadilan dan pendzoliman penguasa untuk selalu tetap berjuang menegakkan kebenaran," lanjutnya.

Majelis PK Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar dan hakim anggota Mansyur Kertayasa bersama Zaharuddin Utama mengabulkan PK yang telah diajukan Misbakhun pada 5 Juli 2012. Dengan putusan ini, Misbakhun dinyatakan telah bebas dari dakwaan surat palsu dalam pengajuan  Misbakhun korupsi letter of credit dari PT Bank Century dalam kasus Misbakhun.

Semula Misbakhun dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena dinilai melanggar UU Perbankan. Namun PN Jakarta Pusat cukup memvonis Misbakhun atas Misbakhun korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu untuk pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

namun karena tak terima divonis bersalah atas kasus Misbakhun, akhirnya Misbakhun mengajukan Banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukumnya 2 tahun penjara. Putusan tersebut diperkuat putusan Kasasi MA.

Sebelumnya Benham pernah mencuitkan jika Misbakhun korupsi dengan adanya cuitan ini ialah di laporkan kembali oleh misbakhun dengan kasus pencemaran nama baik. Kasus Misbakhun korupsi iru tidak benar. Ternyata ini hanya cuitan dari Benny Handoko.

Selasa, 27 November 2018

Kasus Misbakhun Ada Motif Politiknya, Ini Kata Yusril Ihza

AddMimin
Image result for misbkahun dan bukunya
Sumber: antarafoto.com

Adanya kasus Misbakhun terkait dengan pemakaian Letter Of Credit palsu di Bank Century yang pernah terjadi beberapa tahun silam membuat Misbakhun kembali teringat akan kejadian itu yang membuatnya dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI.

Atas kasus Misbakhun yang berhubungan dengan pemalsuan dokumen, kasus Misbakhun ini dicap sebagai kasus Misbakhun korupsi. Yang membuat diirnya ditahan beberapa tahun dan akhirnya karena kasus Misbakhun korupsi ini posisinya digantikan di

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra juga ikut menanggapi perihal kasus Misbakhun, menurutnya kasus yang membuat Misbakhun harus menjalani hukuman, tidak ada hubungannya dengan kasus Korupsi. Namun, kata dia, banyak masyarakat yang menganggap itu sebagai kasus yang disebabkan karena Misbakhun korupsi.

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku Misbakhun berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Menurut Yusril, motif politik dalam sebuah kasus Misbakhun korupsi sudah sangatlah jelas. Dia menilai, Misbakhun korupsi yang dituduhkan itu sangat tidak jelas. Bahkan seorang komisaris perusahaan dituntut untuk bertanggungjawab.

“Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” tambahnya.

Yusril juga menegaskan, harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), untuk membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidaklah ada buktinya, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Hal itupun membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat Peninjauan Kembali (PK), akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya secara murni dari semua tuduhannya itu.

Misbakhun menegaskan, bahwa penjara itu membebaskan dirinya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata.

"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

Jumat, 09 November 2018

Disindir Dengan Pedas, Ini Tanggapan Santai Misbakhun

AddMimin
Image result for mukhamad misbakhun
Sumber : google.com

Di tahun ini, bertambahnya kasus Misbakhun terus berlanjut atas tuduhan kepadanya dalam keterlibatan sebuah artikel yang ditulis media asing Asia Sentinel oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief.

Disini Andi Arief terus menyerang Misbakhun akan kasus Misbakhun yang lama.

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," ucap Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.

Dalam cuitannya di twitter ia menyebutkan bahwa Politikus Partai Golkar Mukhammad Misbakhun adalah orang dibalik artikel media asing, Asia Sentinel karena tuduhan Misbakhun korupsi pernah  melayang ke dirinya. Artikel yang menjadi bahasan itu sebenarnya berisi tentang skandal Century dan skandal besar masa-masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," ucap Misbakhun dalam keterangan yang diterima Akurat.Co, Kamis (13/9).

Artikel yang dituduhkan Andi, berisi tentang hasil investigasi pencucian uang yang terjadi pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Bank Century, yang sebenarnya artikel itu sendiri ditulis oleh John Berthelsen yang juga pendiri dari Asia Sentinel yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi ataupun kasus Misbakhun sendiri.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," pungkasnya.

Menurut Anggota DPR RI itu, John Berthelsen tidak hanya menulis artikel tentang skandal Century, tetapi juga menulis artikel tentang skandal besar di negara lainnya, karena fokusnya hanya pada skandal-skandal besar di negara lain.

Menurut Misbakhun juga bahwa dirinya tak punya kekuasaan untuk menggerakkan media asing apalagi ini tidak ada sangkut pautnya dengan Misbakhun korupsi dan kasus Misbakhun lainnya seperti yang dituduhkan oleh Wasekjen Demokrat itu.

Soal mengaitkan kasus Misbakhun dan Century dengan dirinya, bekas politikus PKS itu menegaskan bahwa jelas ia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century ini sesuai hasil putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Senin, 24 September 2018

Bamsoet : Jangan Sampai Kasus Century ini Menggantung Dan Merugikan SBY

AddMimin
Hasil gambar untuk KPK

Pemberitaan yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang melalu Bank Century itu membuat kasus Century kembali naik ke atas permukaan. Karenanya kini SBY di curigai oleh banyak pihak. Mendengar hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga ikut menanggapi polemik yang menimpa SBY itu.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tegas Bamsoet.

Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," tutup Bamsoet di gedung DPR.

Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. Bamsoet sendiri juga meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century.

Tetapi sampai kini, KPK masih belum menetapkan pelaku bahkan belum ada penyidikan yang dilakukan terkait dengan kasus Century ini. Padahal sudah banyak bukti yang dipunya KPK



Sumber : akurat.co

MAKI Ikut Menyerahkan Bukti Ke KPK Terkait Kasus Century

AddMimin
Hasil gambar untuk MAKI dan century

Skandal yang dulu pernah membuat heboh masyarakat Indonesia, kini kembali naik ke permukaan. Hal ini membuat Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, ikut mendatangi KPK guna menyerahkan banyaknya dokumen bukti untuk kasus Bank Century yang telah mereka kumpulkan selama ini.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti yang ada itu memang perlu diserahkan ke KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI sendiri mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Tapi pada kenyataannya, hingga saat ini KPK masih belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Walau begitu kini semakin banyak bukti yang dimiliki oleh KPK dan seharusnya dengan itu, para tikus-tikus itu bisa segera ditangkap.


Sumber : akurat.co

Adanya Bukti Baru Yang Akan Diberikan Novanto Di KPK Terkait Kasus Century

AddMimin
Hasil gambar untuk novanto dan century

Kali ini Setya Novanto kembali membuat heboh masyarakat Indonesia. Pasalnya ia mengaku akan mengungkap secara detail terkait dengan keterlibatan SBY dalam kasus Century yang telah merugikan negara itu dengan sejelas-jelasnya. Novanto sendiri mengaku mempunyai bukti yang sangat akurat dan kuat terkait dengan kasus Century ini.

"(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ucap Novanto.

Hal ini diungkap oleh Novanto ketika menjawab pertanyaan yang diberikan oleh awak media terkait ada atau tidaknya hubungan Susilo Bambang Yudhono (SBY) dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century tersebut.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," lanjut Novanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Sebab pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham.

Menurutnya, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ujarnya.

Keterlibatan SBY itu menurut Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," ucapnya.

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

Novanto sendiri juga sudah mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

Walau sebelumnya juga Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait dengan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya saat itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana yang telah tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Dan hasil kajian itu pun telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sumber : akurat.co

Senin, 17 September 2018

Antara Misbakhun, Century Dan SBY

AddMimin
Gambar terkait
Artikel yang ditulis oleh pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen kali ini menuai banyak kontoversi dalam dunia politik hingga dikomentati oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang menuding keterlibatan politikus partai Golkar Mukhammad Misbakhun dibelekang berita media asing, Asia Sentinel yang sudah tersebar itu.

Artikel itu sendiri memuat tentang skandal pencurian uang di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Bank Century yang kini kembali naik ke atas permukaan setelah media asing Asia Sentinel mengungkap adanya konspirasi pencurian uang negara hingga USD 12 miliar.

Menurut Misbakhun juga terkait dengan pihak yang mengkaitkan dirinya dengan kasus Century, bahwasannya dirinya sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

“Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya di batalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut,” ucap Misbakhun dalam keterangan yang diterima oleh tim AKURAT.CO, pada Kamis (13/9).

Misbakhun sendiri menegaskan bahwasannya tulisan di Asia Sentinel itu idak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pansus Angket DPR 2009-2014.

Pria kelahiran Pasuruan ini kembali menegaskan, dalam kasus penahanannya dulu oleh kepolisian bukan karena kasus Bank Century.

“Silakan lihat dokumen surat perintah penahanan saya oleh penyidik Bareskrim Polri jelas tertulis bahwa penahanan saya ‘karena melawan SBY’. Jadi tidak ada kaitannya dengan dokumen fiktif yang dituduhkan,” ucapnya.

Menurut Anggota Komisi XI DPR ini, politik adalah ladang perjuangannya. Sehingga, dia pun mendorong KPK supaya mengusut tuntas kasus Century ini dan tidak berhenti hanya di kasus Budi Mulya saja.

“Dalang kasus Century ini harus diungkap tuntas karena semua dokumen (hasil audit investigasi BPK, audit perhitungan kerugian negara, laporan Pansus Hak Angket Century DPR RI, dan putusan kasus Budi Mulya) mengarah pada dugaan keterlibatan presiden SBY yang ternyata mengetahui proses bailout yang melanggar hukum tersebut,” tegas Misbakhun.

Baginya, kerikil perjuangan politik, mungkin bukan masalah kasus century, bukan saya, atau bisa jadi mereka butuh panggung saja. Biarkan saja, lebih baik dan lebih mending saya memikirkan hal-hal lain yang lebih baik dan lebih produktif.

Disisi lain, Misbakhun mengaku konsisten mengkritik dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan SBY kala itu, mulai dari kasus bailout Bank Century, sampai ketika SBY sibuk mempromosikan AHY.

“Menurut pandangan saya kebijakan-kebijakan itu akan berimplikasi kepada rakyat Indonesia dan kepada negeri ini. Maka saya memberikan kritik, itu bagian dari dialektika demokrasi yang wajar,” pungkasnya.

Jadi, saya tidak ada masalah dengan kasus century dan Pak SBY kalau memang mereka masih ada masalah itu kan berarti baper saja. Mereka kan cuma mau mengalihkan perhatian saja supaya tidak disorot, tidak disalahkan, atas kegagalan-kegagalan partai dan rezim dalam mengambil kebijakan selama ini.

“Mereka tidak mau dibilang sebagai partai dan rezim bermasalah saja. Namanya memutarbalikkan fakta, mengingkari kenyataan,” tutup Misbakhun.


Sumber : akurat.co

Kamis, 13 September 2018

Misbakhun : Soal Tuduhan Itu, Tanya Aja Sama Yang Melempar Isu

AddMimin
Hasil gambar untuk mukhamad misbakhun akurat

Wakil Sekretaris Jenderal Partai DemokratAndi Arief kali ini menuduh adanya keterlibatan anggota DPR RI Mukhammad Misbakhun dalam sebuah artikel yang ditulis media asing Asia Sentinel. 

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.

Dalam cuitannya di twitter ia menyebutkan bahwa Politikus Partai Golkar Mukhammad Misbakhun adalah orang dibalik artikel media asing, Asia Sentinel. Artikel yang menjadi bahasan itu sebenarnya berisi tentang skandal Century dan skandal besar masa-masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

"Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," ucap Misbakhun dalam keterangan yang diterima Akurat.Co, Kamis (13/9).
Hasil gambar untuk asia sentinel century
Artikel yang dituduhkan Andi, berisi tentang hasil investigasi pencucian uang yang terjadi pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Bank Century, yang sebenarnya artikel itu sendiri ditulis oleh John Berthelsen yang juga pendiri dari Asia Sentinel.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," pungkasnya.

Menurut Anggota DPR RI itu, John Berthelsen tidak hanya menulis artikel tentang skandal Century, tetapi juga menulis artikel tentang skandal besar di negara lainnya, karena fokusnya hanya pada skandal-skandal besar di negara lain. 

Menurut Misbakhun juga bahwa dirinya tak punya kekuasaan untuk menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan oleh Wasekjen Demokrat itu.

"Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century," tambahnya.

Soal mengaitkan kasus Century dengan dirinya, bekas politikus PKS itu menegaskan bahwa jelas ia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.


Sumber : akurat.co

Senin, 10 September 2018

Twitwar, Pria Ini Di Skakmat Berdebat Soal Ekonomi Dan Followers

AddMimin
Image

Jaman sekarang adalah jaman yang mungkin kejam bagi sebagian orang, karena jaman sekarang hanya dengan kata-kata saja bisa menyerang orang lain. Walau memang semua orang mendapatkan hak untuk mengeluarkan pendapatnya. Namun terkadang lontaran kata-kata itu bisa menjadi tajam dan mungkin juga bisa berbalik ketika mendapat lawan debat yang sepadan atau yang mungkin lebih tinggi tingkat pengetahuannya. 

Hal ini terjadi pada seorang pria yang awalnya membahas sesuatu tentang ekonomi negara, tetapi pada akhirnya merembet ke pembahasan jumlah followers di Twitter. Akun @vikihardian yang pertama mengunggah 'Twitwar' antara @heddry22guyz dengan @jesswjk.

Tulisannya berbunyi seperti ini "Ketika 2 Milyar Rupiah membuat netizen terdiam @InfoTwitwor," tulis @vikihardian.

Dan akhirnya perdebatan berakhir secara dramatis ketika @jesswjk menunjukkan investasi senilai Rp 2 Miliar setelah perdebatan panjang yang sengit diantara keduanya.

Dan ternyata perdebatan ini memancing warganet untuk ikut berkomentar setelah begitu viral di twitter setelah dibagikan sebanyak 6000 kali sejak diunggah pada Sabtu (8/9).

"Followersnya mba @jesswjk langsung nambah, yakin deh," tulis @socku
"hikmah: anak twitter itu netizen paling humble, meskipun followers cuma satu tapi duit milyaran????,"sambung @isanhzr. Duh, kena skakmat deh hihi.


Sumber : akurat.co

Jokowi Ke Korsel, Balas Kunjungan Moon Jae-In

AddMimin
Image

Dihari minggu yang lalu, Jokowi tiba di Seoul dalam kunjungan kenegaraan tiga hari guna membalas kunjungan kenegaraan Moon Jae-In ke Indonesia pada tahun lalu. Kedua pemimpin ini terakhir bertemu di Jakarta pada bulan November, dimana mereka setuju untuk meningkatkan hubungan bilateral dengan "kemitraan strategi khusus".

Kunjungan ini dimulai dengan upacara penyambutan resmi di Istana Changdeok pada Dinasti Joseon (1392-1910) yang melibatkan presiden Korea Selatan dan pejabat peringkat lainnya dari kedua negara.

Setelah upacara, kedua pemimpin itu kemudian berjalan-jalan melalui istana dalam acara persahabatan untuk memperkuat hubungan pribadi mereka, seperti yang dikatakan Kantor presiden Moon, Cheong Wa Dae. Pertemuan bilateral mereka akan dimulai pada jam 3 sore di Cheong Wa Dae.

Sebelumnya juga dikatakan, pada KTT yang akan datang kedua pemimpin ini diharapkan untuk membahas untuk memperkuat kemitraan strategis khusus antara kedua negara. Yang juga diharapkan untuk membahas upaya bersama untuk mempromosikan kerjasama regional.

Presiden Korea Selatan juga telah berjanji untuk hampir menggandakan perdagangan negaranya dengan negara-negara ASEAN menjadi 200 miliar dollar Amerika Serikat pada 2020.

"Dengan kunjungan widodo, Indonesia telah menjadi negara ASEAN pertama yang telah bertukar kunjungan oleh pemimpin mereka dengan Korea Selatan sejak Moon menjabat pada Mei 2017," kata Cheong Wa Dae.


Sumber : akurat.co

Coprights @ 2016, Blogger Templates Designed By Templateism | Distributed By Gooyaabi Templates