Now you can Subscribe using RSS

Submit your Email
Tampilkan postingan dengan label Pembobolan Bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembobolan Bank. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Maret 2020

Polda Metro Jaya kembali Tangkap Sindikat Pembobol Rekening Bank BCA

AddMimin
Polda Metro Jaya Bekuk Sindikat Pembobol Bank BCA
Sumber Gambar: Kapolda Metro Jaya didampingi Dirreskrimum dan Kabid Humas Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti yang diamankan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tersangka sindikat pembobolan Bank BCA kini kembali ditangkap oleh Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pengungkapan kasus pembobolan kartu kredit dengan virtual account yang dilakukan kelompok ini didasari dari laporan polisi yang masuk bulan Desember 2019 dan Januari 2020. Perlu saya sampaikan, ini ada tiga tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Dilansir dari laman Indozone, ketiga tersangka yang tergabung dalam suatu sindikat ini berasal dari Palembang dan memang sudah beraksi sejak tahun 2015. Ketiga

Ketiga tersangka itu berinisial F, G dan HB merupakan kelompok yang berasal dari Palembang. Mereka beraksi sejak tahun 2015 hingga saat ini dan berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta.

Karena bisa dibilang cara mereka untuk melakukan pembooblan Bank BCA ini sangat cerdas. Sebab, mereka menunggu momen-momen saat Bank BCA sedang melakukan pembaruan sistem. Di saat itulah mereka melakukan transaksi dengan virtual account, namun uang di rekening para tersangka tidak berkurang.

"Modus mereka melakukan pemanfaatan sistem Bank BCA yang maintenece, dengan cara transaksi top up ke virtual account dengan m-bangking, dimana saldo tersangka nggak berkurang tapi melakukan (top up) virtual account berkali-kali oleh pelaku," jelas Nana.

Dalam kesempatan yang sama itu, para tersangka beraksi dengan cara membeli pulsa atau mengisi saldo OVO. Usai mengisi saldo OVO, para tersangka mencairkan uang itu.

"Dia bobol BCA random, misalnya mau isi OVO. Mereka isi OVO Rp500 ribu, (uang) di rekeningnya nggak hilang, tapi yang hilang uang bank. Misal dia mau beli pulsa, dia top up pulsa terus dikali lipat terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Walau begitu, Polda Metro Jaya masih mencari beberapa tersangka pembobol Bank BCA yang masih tergabung dalam sindikat tersebut.

"Mereka ini jago-jago semua, mereka punya kaki tangan dan kita kejar," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Indozone.com

Komplotoan Pembobol Rekening Bank BCA Kini Ditangkap Polda Metro Jaya

AddMimin
Image result for Pembobolan Bank BCA
Sumber Gambar: Google.com

Komplotan jaringan pembobol Bank BCA dari kelompok Tulung Selapan, Sumatera Selatan berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.

Dilansir dari laman Inilah.com, Pembobol Bank BCA Kelompok Tulung Selatan ini terbagi menjadi 3 bagian. Yakni Kelompok F, Pegik dan YA. Dimana salah satu pelaku bernama YA terpaksa ditembak mati karena melawan petugas.

"Kelompok F bersama 2 rekannya pembobol bank BCA, Pegik (27) DPO yang membobol rekening Ilham Bintang dan kelompok YA bersama 6 rekannya. Total pelaku bobol bank BCA menjadi 11 orang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).

Menurut Nana, kelompok F (29), G (22) dan HB (32) modus pembobolan Bank BCA ini memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account dengan menggunakan M-banking tanpa mengurangi jumlah saldo ditabungan.

Atas aksi pembobolan Bank BCA ini, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya, kelompok pembobol rekening kartu kredit dengan korban Ilham Bintang. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai provider alasan kartu mati.

"Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui nomor tersebut," tuturnya.

Kemudian, kelompok YA, AS (25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanitaDA (22), melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas merupakan anak H. Pada kelompok ini petugas mengamankan 2 senpi jenis revolver dan 3 peluru jenis caliber.

"Pelaku menyakinkan korbannya dengan cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank terhadap korban. Sehingga korban memberikan kode OTP kepada pelaku," terang Nana.

Setelah pelaku mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor kartu kredit tersebut.

"Dari pelaku pembobolan bank ini, Bank BCA mengalami kerugian Rp 22 miliar," tuturnya.

Kelompok YA dikenakan pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 tentang akses sistem elektronik orang lain tanpa ijin dan atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Inilah.com

Coprights @ 2016, Blogger Templates Designed By Templateism | Distributed By Gooyaabi Templates