Now you can Subscribe using RSS

Submit your Email

Minggu, 22 Maret 2020

Polda Metro Jaya kembali Tangkap Sindikat Pembobol Rekening Bank BCA

AddMimin
Polda Metro Jaya Bekuk Sindikat Pembobol Bank BCA
Sumber Gambar: Kapolda Metro Jaya didampingi Dirreskrimum dan Kabid Humas Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti yang diamankan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tersangka sindikat pembobolan Bank BCA kini kembali ditangkap oleh Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pengungkapan kasus pembobolan kartu kredit dengan virtual account yang dilakukan kelompok ini didasari dari laporan polisi yang masuk bulan Desember 2019 dan Januari 2020. Perlu saya sampaikan, ini ada tiga tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Dilansir dari laman Indozone, ketiga tersangka yang tergabung dalam suatu sindikat ini berasal dari Palembang dan memang sudah beraksi sejak tahun 2015. Ketiga

Ketiga tersangka itu berinisial F, G dan HB merupakan kelompok yang berasal dari Palembang. Mereka beraksi sejak tahun 2015 hingga saat ini dan berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta.

Karena bisa dibilang cara mereka untuk melakukan pembooblan Bank BCA ini sangat cerdas. Sebab, mereka menunggu momen-momen saat Bank BCA sedang melakukan pembaruan sistem. Di saat itulah mereka melakukan transaksi dengan virtual account, namun uang di rekening para tersangka tidak berkurang.

"Modus mereka melakukan pemanfaatan sistem Bank BCA yang maintenece, dengan cara transaksi top up ke virtual account dengan m-bangking, dimana saldo tersangka nggak berkurang tapi melakukan (top up) virtual account berkali-kali oleh pelaku," jelas Nana.

Dalam kesempatan yang sama itu, para tersangka beraksi dengan cara membeli pulsa atau mengisi saldo OVO. Usai mengisi saldo OVO, para tersangka mencairkan uang itu.

"Dia bobol BCA random, misalnya mau isi OVO. Mereka isi OVO Rp500 ribu, (uang) di rekeningnya nggak hilang, tapi yang hilang uang bank. Misal dia mau beli pulsa, dia top up pulsa terus dikali lipat terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Walau begitu, Polda Metro Jaya masih mencari beberapa tersangka pembobol Bank BCA yang masih tergabung dalam sindikat tersebut.

"Mereka ini jago-jago semua, mereka punya kaki tangan dan kita kejar," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Indozone.com

AddMimin / Author & Editor

Haiiii.. Yuk dibaca artikelnya

0 komentar:

Posting Komentar

Coprights @ 2016, Blogger Templates Designed By Templateism | Distributed By Gooyaabi Templates