Now you can Subscribe using RSS

Submit your Email

Minggu, 22 Maret 2020

Komplotoan Pembobol Rekening Bank BCA Kini Ditangkap Polda Metro Jaya

AddMimin
Image result for Pembobolan Bank BCA
Sumber Gambar: Google.com

Komplotan jaringan pembobol Bank BCA dari kelompok Tulung Selapan, Sumatera Selatan berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.

Dilansir dari laman Inilah.com, Pembobol Bank BCA Kelompok Tulung Selatan ini terbagi menjadi 3 bagian. Yakni Kelompok F, Pegik dan YA. Dimana salah satu pelaku bernama YA terpaksa ditembak mati karena melawan petugas.

"Kelompok F bersama 2 rekannya pembobol bank BCA, Pegik (27) DPO yang membobol rekening Ilham Bintang dan kelompok YA bersama 6 rekannya. Total pelaku bobol bank BCA menjadi 11 orang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).

Menurut Nana, kelompok F (29), G (22) dan HB (32) modus pembobolan Bank BCA ini memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account dengan menggunakan M-banking tanpa mengurangi jumlah saldo ditabungan.

Atas aksi pembobolan Bank BCA ini, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya, kelompok pembobol rekening kartu kredit dengan korban Ilham Bintang. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai provider alasan kartu mati.

"Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui nomor tersebut," tuturnya.

Kemudian, kelompok YA, AS (25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanitaDA (22), melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas merupakan anak H. Pada kelompok ini petugas mengamankan 2 senpi jenis revolver dan 3 peluru jenis caliber.

"Pelaku menyakinkan korbannya dengan cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank terhadap korban. Sehingga korban memberikan kode OTP kepada pelaku," terang Nana.

Setelah pelaku mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor kartu kredit tersebut.

"Dari pelaku pembobolan bank ini, Bank BCA mengalami kerugian Rp 22 miliar," tuturnya.

Kelompok YA dikenakan pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 tentang akses sistem elektronik orang lain tanpa ijin dan atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Inilah.com

AddMimin / Author & Editor

Haiiii.. Yuk dibaca artikelnya

0 komentar:

Posting Komentar

Coprights @ 2016, Blogger Templates Designed By Templateism | Distributed By Gooyaabi Templates