Now you can Subscribe using RSS

Submit your Email

Jumat, 14 Desember 2018

Kasus Misbakhun Hanyalah Kasus Perdata

AddMimin
Gambar terkait
Sumber: Harianpijar.com

Tuduhan yang pernah diterima Mukhamad Misbakhun atas kasus Misbakhun itu membuat namanya menjadi terkenal. Kasus Misbakhun itu kemudian menjadi Misbakhun korupsi karena keterkaitkan dengan pemalsuan surat dokumen PT. Selalang Prima Internasional dengan Bank Century, namun masalah itu tak membuat Misbakhun jatuh begitu saja. Karena Misbakhun adalah orang yang memegang kendali atas perusahaan itu.

Pada 19 November 2007, munculah soal penerbitan L/C dari Bank Century ini. Saat itu PT Selalang memperoleh fasilitas L/C sebesar US$ 22,5 juta, untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. PT Selalang menjaminkan deposito di Century sebesar US$ 4,5 juta.

Namun terkait dengan L/C, Misbakhun kembali menegaskan bahwa perihal ini bukan L/C fiktif tapi hanya gagal bayar. Hal yang sama juga disampaikan politisi PKS lainnya Mahfudz Siddiq. Dan akhirnya akibat dari tuduhan terlibatnya dalam kasus Misbakhun korupsi L/C, dalam era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kasus itu membuat Misbakhun mendapatkan hukuman.

Misbakhun yang dinyatakan bersalah dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu dengan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus Misbakhun korupsi ini. Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Dengan bunyi dari kepususan peninjauan kembali (PK), MA yang menyatakan kasus Misbakhun korupsi bukan kasus pidana akan tetapi kasus Misbakhun ini adalah kasus perdata.

Karena itu, Misbakhun tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di parlemen meminta agar nama baik politisi PKS, Misbakhun dipulihkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus penggunaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

Akhirnya setelah selesainya kasus Misbakhun, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran (PKS) telah pindah ke Partai Golkar. Ia pindah bukan karena permasalahan  Misbakhun korupsi tetapi karena posisinya telah digantikan. Dengan melewati masa kelam itu dan kasus Misbakhun telah selesai, sekarang Misbakhun kembali aktif menjadi politisi dari Partai Golkar dan Anggota DPR Komisi X.

AddMimin / Author & Editor

Haiiii.. Yuk dibaca artikelnya

0 komentar:

Posting Komentar

Coprights @ 2016, Blogger Templates Designed By Templateism | Distributed By Gooyaabi Templates