Now you can Subscribe using RSS

Submit your Email

Kamis, 27 Desember 2018

Bambang Soesatyo Mulai Angkat Bicara Mengenai Kasus Misbakhun

AddMimin
Hasil gambar untuk bamsoet dan misbakhun
Sumber: akurat.co

Kali ini Bambang Soesatyo mulai angkat bicara terkait dengan kasus Misbakhun korupsi. Menurut Bambang Soesatyo, terkait dengan kasus Misbakhun korupsi itu terjadi karena adanya unsur kriminalisasi terhadap anggota DPR yang kritis itu.

Sebenarnya dalam kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun merasa tidak bersalah untuk itu beliau meminta untuk mengajukan peninjauan kembali PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA dalam kasus Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun korupsi ini bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata.

Walau akhirnya Misbakhun akhirnya ditahan atas kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun sendiri sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Dan pada akhirnya Misbakhun dinyatakan bebas dan benar terbukti tidak bersalah.

Terkait dengan pemintaan Peninjauan Kembali MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas.

Dengan adanya putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dikembalikan. Walau karena kasus Misbakhun korupsi ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantuan Antar Waktu (PAW).

Dan akhirnya dengan perpindahannya itu, Misbakhun kini bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Bahkan Misbakhun juga menyampaikan bahwa diirnya tidak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.

Selasa, 18 Desember 2018

Ternyata Tanda Tangan Yang Membawa Misbakhun Ke Penjara

AddMimin
Image result for misbakhun
Sumber: GoRiau

Masa-masa pemerintahan presiden SBY berlangsung dengan cepat dan terdapat beberapa kasus besar yang terjadi salah satunya kasus Misbakhun. Misbakhun atau Mukhamad Misbakhun adalah politisi Partai Golkar yang namanya melejit akibat tuduhan yang disandarkan kepadanya atas kasus Misbakhun korupsi.

Pada 17 Januari 2016, terdapat hal yang menarik saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dengan agenda yang membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan.

Dan disanalah awal mula terjadinya perjumpaan antara anggota Baleg, M Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman.

“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun mengawali pembicaraannya.

Radja memang sudah dikenal lama oleh Misbakhun. Namun, faktanya perkenalan itu terjadi saat kondisi tak mengenakkan. Di tahun 2010, saat kasus Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena menjadi tersangka atas kasus Misbakhun dengan dugaan pemalsuan letter of credit Bank Century yang kemudian tertuduh menjadi Misbakhun korupsi.

Perjumpaan itu dimulai ketika Radja menjadi salah satu penyidik Bareskrim yang menyidik kasus Misbakhun korupsi. Yang kala itu juga Misbakhun masih menyandang status sebagai anggota DPR. Kasus Misbakhun itu kemudian bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang kala itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpaksa dicopot dari posisinya di DPR.

Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjaun kembali justru menyatakan bahwa dalam kasus Misbakhun ini Misbakhun dinyatakantidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar kemudian dibebaskan dari segala dakwaan. Meski, sudah mencicipi masa pemenjaraan.

“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.

Karena adanya kasus itu Misbakhun mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran berharga gara-gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan kasus Misbakhun korupsi.

Jumat, 14 Desember 2018

Kasus Misbakhun Hanyalah Kasus Perdata

AddMimin
Gambar terkait
Sumber: Harianpijar.com

Tuduhan yang pernah diterima Mukhamad Misbakhun atas kasus Misbakhun itu membuat namanya menjadi terkenal. Kasus Misbakhun itu kemudian menjadi Misbakhun korupsi karena keterkaitkan dengan pemalsuan surat dokumen PT. Selalang Prima Internasional dengan Bank Century, namun masalah itu tak membuat Misbakhun jatuh begitu saja. Karena Misbakhun adalah orang yang memegang kendali atas perusahaan itu.

Pada 19 November 2007, munculah soal penerbitan L/C dari Bank Century ini. Saat itu PT Selalang memperoleh fasilitas L/C sebesar US$ 22,5 juta, untuk membeli Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading. PT Selalang menjaminkan deposito di Century sebesar US$ 4,5 juta.

Namun terkait dengan L/C, Misbakhun kembali menegaskan bahwa perihal ini bukan L/C fiktif tapi hanya gagal bayar. Hal yang sama juga disampaikan politisi PKS lainnya Mahfudz Siddiq. Dan akhirnya akibat dari tuduhan terlibatnya dalam kasus Misbakhun korupsi L/C, dalam era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kasus itu membuat Misbakhun mendapatkan hukuman.

Misbakhun yang dinyatakan bersalah dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu dengan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus Misbakhun korupsi ini. Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.

Dengan bunyi dari kepususan peninjauan kembali (PK), MA yang menyatakan kasus Misbakhun korupsi bukan kasus pidana akan tetapi kasus Misbakhun ini adalah kasus perdata.

Karena itu, Misbakhun tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di parlemen meminta agar nama baik politisi PKS, Misbakhun dipulihkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus penggunaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

Akhirnya setelah selesainya kasus Misbakhun, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran (PKS) telah pindah ke Partai Golkar. Ia pindah bukan karena permasalahan  Misbakhun korupsi tetapi karena posisinya telah digantikan. Dengan melewati masa kelam itu dan kasus Misbakhun telah selesai, sekarang Misbakhun kembali aktif menjadi politisi dari Partai Golkar dan Anggota DPR Komisi X.

Jumat, 07 Desember 2018

Misbakhun Ungkap Rasa Terima Kasih Kepada MA

AddMimin
Image result for mukhamad misbakhun
Sumber: CNN Indonesia

Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengucapkan terima kasih kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang telah membebaskan dirinya dalam kasus Misbakhun dengan tuduhan Misbakhun korupsi.

"Kemenangan ini harus menjadi inspirasi bagi siapa saja yang menjadi korban ketidakadilan dan pendzoliman penguasa untuk selalu tetap berjuang menegakkan kebenaran. Saya berterima kasih kepada hakim agung di Mahkamah Agung yang berani mengambil keputusan dengan benar dan adil," tulis Misbakhun dalam percakapan melalui BBM, Sabtu (28/7/2012).

Serta di dalam kasus Misbakhun ini, ia menyatakan putusan bebas ini adalah kemenangan doa dan bagian dari barokah ramadhan. 

"Kemenangan ini harus menjadi inspirasi bagi siapa saja yang menjadi korban ketidakadilan dan pendzoliman penguasa untuk selalu tetap berjuang menegakkan kebenaran," lanjutnya.

Majelis PK Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar dan hakim anggota Mansyur Kertayasa bersama Zaharuddin Utama mengabulkan PK yang telah diajukan Misbakhun pada 5 Juli 2012. Dengan putusan ini, Misbakhun dinyatakan telah bebas dari dakwaan surat palsu dalam pengajuan  Misbakhun korupsi letter of credit dari PT Bank Century dalam kasus Misbakhun.

Semula Misbakhun dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena dinilai melanggar UU Perbankan. Namun PN Jakarta Pusat cukup memvonis Misbakhun atas Misbakhun korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu untuk pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

namun karena tak terima divonis bersalah atas kasus Misbakhun, akhirnya Misbakhun mengajukan Banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukumnya 2 tahun penjara. Putusan tersebut diperkuat putusan Kasasi MA.

Sebelumnya Benham pernah mencuitkan jika Misbakhun korupsi dengan adanya cuitan ini ialah di laporkan kembali oleh misbakhun dengan kasus pencemaran nama baik. Kasus Misbakhun korupsi iru tidak benar. Ternyata ini hanya cuitan dari Benny Handoko.

Coprights @ 2016, Blogger Templates Designed By Templateism | Distributed By Gooyaabi Templates