Sumber Gambar: Google.com |
"Terhadap tersangka IMR dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 17 Oktober sampai dengan 25 November 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Dilansir dari laman Ayosemarang, bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU), pada 18 September 2019 Imam diumumkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Dimana dengan rinciannya seperti berikut;
Dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Ddalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Sumber: Ayosemarang.com
0 komentar:
Posting Komentar