Now you can Subscribe using RSS

Submit your Email

Rabu, 21 Agustus 2019

Dari OTT, 2 Jaksa DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

AddMimin
Image result for ott kpk berhasil mengamankan
Fajar

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tiga orang tersangka di daerah Yogyakarta terkait kasus suap pada lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap. Karena perbuatannya ini, ia disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dua orang lainnya yakni Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima. Dan untuk kedua orang ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga komitmen fee yang sudah disepakati adalah 5% dari nilai proyek, dimana proyek yang jadi bancakan tersebut berupa pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta.

"Pagu anggaran sebesar Rp 10,89 Milyar," terang Alex.

Dalam OTT yang dilakukan di Yogyakarta pada Senin (19/8) ini, KPK berhasil menyita uang sejumlah Rp100 juta, dan juga turut mengamankan empat orang yang terdiri dari unsur jaksa dan swasta.

Sumber: Akurat.co 

AddMimin / Author & Editor

Haiiii.. Yuk dibaca artikelnya

0 komentar:

Posting Komentar

Coprights @ 2016, Blogger Templates Designed By Templateism | Distributed By Gooyaabi Templates