beritagar.id |
Senin, (12/8/2019), Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini berlaku dari Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00.
Dan berikut adalah daerah yang terkena sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Balikpapan
- Jalan Gajah Mada - Jalan Kyai Caringin
- Jalan Hayam Wuruk - Jalan Tomang Raya
- Jalan Majapahit - Jalan Pramuka
- Jalan Sisingamangaraja - Jalan Salemba Raya
- Jalan Panglima Polim - Jalan Kramat Raya
- Jalan Suryopranoto - Jalan Gunung Sahari.
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun - Jalan Senen Raya
1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang),
Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan Gatot Subroto
- Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan Jenderal Sudirman - Jalan HR Rasuna Said
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang - Jalan DI Panjaitan
Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun,
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis
Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
"Nanti setelah itu, baru tanggal 12 kita akan di lapangan full," kata Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta saat dikonfirmasi Senin (12/8/2019).
Kumparan |
Syarifin menyambungkan bahwa uji coba ini akan berakhir pada 6 September 2019 mendatang. Untuk itu dirinya mulai menerjunkan anak buahnya ke lapangan gunakan melakukan sosialisasi.
Dimana kendaraan yang mendapat catatan pengecualian seperti ambulans, damkar, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi, dan lain-lain.
Sumber: Akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar