Now you can Subscribe using RSS

Submit your Email

Senin, 10 September 2018

#2019PrabowoPesiden Didaftarkan Dengan Cara Nakal, Ini Yang Dikatakan Menkum HAM

AddMimin
Image

Kali ini telah ramai di sosial media #2019PrabowoPresiden yang telah didaftarkan oleh Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM. Tetapi disatu sisi, fakta lain diungkapkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Yang menyebutkan bahwa proses pendaftarannya dilakukan dengan cara nakal.


"Saya menjelaskan itu penyiasatan, sebab menurut pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 disebut dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan. Jadi dalam sistem AHU online di Kemenkum HAM kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama Presiden, pasti sistem online AHU Kemenhumham menolaknya," ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/9).


Ia kembali menjelaskan tanda pagar 2019Prabowo Presiden adalah bentuk penyiasatan nakal yang telah beredar di sosial media. Jika memang itu sudah sesuai aturan, maka perkumpulan itu akan ditolak sistem dari Kemenkum HAM.


Menurut Yasonna juga, Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu menggunakan siasat nakal untuk menyiasati sistem, maka dibuat spasi antara kata Presi dan den. Ia kembali menegaskan kalau ada tulisan #2019PrabowoPresiden tanpa menggunakan spasi maka itu adalah penyiasatan dan melanggar undang-undang.

Bahkan ia memastikan surat dengan nama tagar 2019PrabowoPresiden tidak terdaftar di Kemenkum HAM.


Sumber : akurat.co


AddMimin / Author & Editor

Haiiii.. Yuk dibaca artikelnya

0 komentar:

Posting Komentar

Coprights @ 2016, Blogger Templates Designed By Templateism | Distributed By Gooyaabi Templates